Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang intinya salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) /Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Pemerintah Desa Kampung Padang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan pertama (Januari-Maret) kepada 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan adanya Bantuan BLT ini semoga dapat membantu para KPM.